Truk Angkut Nikel Masuk Jalan Trans Sulawesi, DPRD Luwu Timur Minta PT PUL Setop Sementara

LUTIM, — Jalan Trans Sulawesi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, menjadi perhatian DPRD Luwu Timur setelah aktivitas kendaraan pengangkut material nikel milik PT Prima Utama Lestari (PT PUL) disorot.

Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, meminta aktivitas pengangkutan dihentikan sementara apabila perusahaan belum dapat memastikan seluruh persyaratan penggunaan jalan umum telah terpenuhi.

Bagi Aprianto, persoalannya bukan sekadar lalu lintas kendaraan tambang. Ada kepentingan pengguna jalan yang harus ditempatkan di depan.

“Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru semua pihak saling menyalahkan. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan operasional perusahaan,” kata Aprianto, Minggu (26/7).

Menurut dia, keberadaan kendaraan pengangkut material dengan aktivitas rutin di jalan yang juga digunakan masyarakat membutuhkan pengawasan yang ketat. Legalitas lintasan, kelayakan kendaraan, hingga aspek keselamatan lalu lintas, kata dia, harus dipastikan sebelum kegiatan berjalan.

DPRD meminta Dinas Perhubungan bersama Kepolisian turun memeriksa aktivitas tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kendaraan perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menggunakan ruas jalan umum.

Aprianto juga mengingatkan potensi dampak terhadap kondisi jalan. Intensitas kendaraan angkutan dengan muatan berat, menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menyangkut daya tahan infrastruktur yang dipakai bersama.

Ia menilai pemerintah tidak boleh menunggu persoalan membesar untuk bertindak.

“Kalau persyaratannya belum terpenuhi, jangan dipaksakan beroperasi. Pastikan semuanya jelas lebih dulu,” ujarnya.

Aprianto mengatakan penghentian sementara, jika memang diperlukan, bukan berarti DPRD menutup pintu bagi kegiatan investasi.

DPRD, kata dia, tetap mendukung aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun dukungan tersebut harus berjalan bersama kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Sampai berita ini ditulis, PT Prima Utama Lestari belum memberikan tanggapan mengenai aktivitas kendaraan pengangkutnya, termasuk soal persyaratan penggunaan ruas jalan yang dipersoalkan DPRD.

Penjelasan perusahaan diperlukan untuk memastikan status perizinan dan dasar hukum penggunaan jalan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi PT PUL untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *