Setelah Aset Laoli Ditertibkan, Pertanyaan Berikutnya: Apa yang Didapat Warga?

LUTIM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghadapi pekerjaan yang lebih besar setelah rencana penataan kawasan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Menguasai kembali aset daerah hanyalah satu tahap. Persoalan berikutnya adalah memastikan kawasan itu tidak berhenti menjadi aset yang sekadar tercatat dalam dokumen pemerintah.

Anggota DPRD Luwu Timur Rusdi Layong mengatakan penataan kawasan semestinya berjalan bersama dengan kepentingan masyarakat.

“Yang harus terus dijaga adalah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” kata Rusdi, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Rusdi, kawasan sekitar 394,5 hektare itu tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ia mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah langkah sebelum penguasaan kembali kawasan, termasuk pendataan, penilaian objek kerohiman oleh KJPP, pembayaran kepada warga yang menerima, serta konsinyasi melalui Pengadilan Negeri bagi pihak yang belum menyetujui pembayaran.

Tetapi bagi masyarakat, persoalannya tidak berhenti pada nilai kerohiman.

Ada kehidupan yang selama ini melekat di kawasan tersebut. Ada tanaman, pekerjaan, serta ketergantungan ekonomi yang harus dihitung ketika pemerintah mengubah status pemanfaatan sebuah kawasan.

Rusdi mengatakan pemerintah perlu memastikan penataan aset membawa manfaat yang lebih luas. Ia menyinggung nota kesepahaman dengan PT Indonesia Huali Industry Park yang, menurut dia, mencakup peluang kerja bagi warga lokal, kesempatan usaha, dan program pemberdayaan masyarakat.

Jika rencana tersebut berjalan, manfaat pembangunan di kawasan Laoli semestinya dapat diukur secara konkret: berapa warga lokal yang mendapat pekerjaan, berapa usaha masyarakat yang tumbuh, serta program pemberdayaan apa yang benar-benar berjalan.

Di titik itu, keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari hilangnya penguasaan warga atas kawasan atau kembalinya aset ke tangan pemerintah.

Ukuran berikutnya justru berada setelah proses tersebut: apakah masyarakat sekitar memperoleh posisi yang lebih baik dibanding sebelum kawasan ditata.

Rusdi mengatakan pemerintah dan masyarakat perlu menjaga komunikasi agar penataan aset tidak menciptakan jarak baru.

Sebab, jika Laoli memang hendak dikembangkan sebagai bagian dari pemanfaatan aset daerah, pemerintah bukan hanya dituntut menunjukkan dokumen kepemilikan dan prosedur penertiban. Pemerintah juga harus menunjukkan manfaatnya.

Aset daerah pada akhirnya bukan sekadar angka dalam neraca pemerintah. Ia memiliki nilai publik ketika keberadaannya mampu menghasilkan pelayanan, membuka kesempatan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Laoli kini berada di persimpangan itu: antara tertib administrasi dan janji pembangunan. Yang akan menentukan bukan lagi narasi, melainkan hasil yang terlihat di lapangan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *