WTP Bukan Tiket Bebas Temuan, DPRD Luwu Timur Tekankan Tindak Lanjut Audit BPK

LUTIM — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa pengelolaan keuangan daerah telah tanpa persoalan. Bagi DPRD Luwu Timur, ukuran yang lebih penting justru berada setelah laporan pemeriksaan diterbitkan: apakah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan benar-benar diselesaikan.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, saat menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Panitia Khusus LHP BPK DPRD Tana Toraja di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa, 28 Juli 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bertukar pengalaman mengenai pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk bagaimana DPRD menyusun rekomendasi setelah mencermati hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Ober mengatakan opini WTP harus ditempatkan sesuai maknanya. Predikat tersebut berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar yang berlaku. Karena itu, WTP tidak otomatis menghapus keberadaan temuan atau rekomendasi pemeriksaan.

“WTP menunjukkan laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, bukan berarti tidak ada temuan,” kata Ober.

Bagi DPRD Luwu Timur, persoalan utama bukan berhenti pada perolehan opini. Temuan pemeriksaan harus masuk ke tahap berikutnya, yakni penyelesaian rekomendasi sesuai ketentuan.

Di sinilah fungsi pengawasan DPRD diuji. Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar dokumen yang dibacakan dalam rapat, kemudian disimpan dalam arsip. Rekomendasi harus menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Kunjungan DPRD Tana Toraja menjadi relevan karena daerah tersebut mengaku berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut. Ketua Pansus LHP BPK DPRD Tana Toraja, Semuel Pali Tandi Rerung, mengatakan capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berhenti membenahi tata kelola keuangan.

Menurut Semuel, penyempurnaan pengelolaan keuangan tetap diperlukan dan menjadi bahan dalam penyusunan catatan serta rekomendasi DPRD atas pembahasan LHP BPK 2025.

Rombongan DPRD Tana Toraja diterima Ober bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Harisah Suharjo, Ketua Pansus LHP BPK Muhammad Nur, Sekretaris DPRD Alamsyah Perkesi, jajaran sekretariat dan pejabat terkait.

Bagi DPRD Luwu Timur, pertemuan itu bukan sekadar agenda antarlembaga. Ada satu pesan yang hendak ditegaskan: opini audit adalah hasil penilaian atas laporan keuangan, sedangkan tindak lanjut rekomendasi merupakan pekerjaan pengawasan yang tidak boleh berhenti pada predikat.

Ukuran akhirnya bukan seberapa sering sebuah daerah menyebut WTP, melainkan seberapa serius pemerintah daerah membereskan catatan pemeriksaan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *