LUTIM — Penguasaan kembali kawasan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tidak berlangsung hanya dalam satu tindakan. Menurut Anggota DPRD Luwu Timur Rusdi Layong, pemerintah daerah lebih dulu menempuh sejumlah tahapan administratif sebelum melakukan penataan kawasan.
Rusdi menyebut proses itu dimulai dari sosialisasi dan pendataan masyarakat beserta tanaman atau objek yang berada di kawasan. Pemerintah kemudian meminta penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP terhadap objek yang menjadi dasar pemberian dana kerohiman.
“Pemerintah tidak langsung mengambil langkah. Ada tahapan yang dilakukan terlebih dahulu,” kata Rusdi, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia mengatakan warga juga diberi kesempatan menyampaikan keberatan terhadap hasil penilaian. Bagi warga yang menerima nilai pembayaran, pemerintah melakukan pembayaran dana kerohiman.
Persoalan muncul ketika sebagian warga belum menyetujui nilai yang ditawarkan. Menurut Rusdi, pemerintah tidak kemudian menganggap proses tersebut berhenti. Dana bagi pihak yang belum menerima ditempuh melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.
Mekanisme itu, kata dia, menjadi bagian dari proses administratif pemerintah dalam menyelesaikan pembayaran kepada pihak yang belum menyepakati nilai kerohiman.
Rusdi meminta rangkaian tersebut dilihat secara utuh. Ia mengatakan perdebatan mengenai Laoli kerap berhenti pada tindakan penguasaan kembali kawasan, sementara tahapan yang mendahuluinya tidak selalu ikut diperbincangkan.
Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan setiap tahapan penertiban dapat dipertanggungjawabkan. Status aset, dasar penguasaan, hasil pendataan, penilaian, pembayaran, hingga mekanisme konsinyasi menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Rusdi menyebut kawasan sekitar 394,5 hektare itu tercatat sebagai aset Pemkab Luwu Timur. Ia mengaitkannya dengan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Vale Indonesia untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Menurut Rusdi, kawasan tersebut memiliki sertifikat dengan NIB 20.26.000001429.0 atas nama pemerintah daerah.
Ia menilai dasar administrasi itu membuat pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengamanan aset. Tetapi pada saat bersamaan, penyelesaian di lapangan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan masyarakat yang selama ini memiliki kepentingan atas kawasan.
Karena itu, menurut dia, komunikasi pemerintah dengan warga tetap diperlukan.
Persoalan Laoli pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang berada di atas lahan. Ia juga menyangkut bagaimana pemerintah membuktikan bahwa setiap langkah penertiban memiliki dasar, prosedur, dan penyelesaian yang dapat diuji.
Di situlah konsinyasi, penilaian KJPP, serta pendataan warga menjadi lebih dari sekadar tahapan administratif. Semuanya menjadi bagian dari jejak keputusan pemerintah dalam menguasai kembali kawasan tersebut.







