Lutim, timespolitik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur akan kembali turun langsung ke masyarakat. Pimpinan dan Anggota DPRD dijadwalkan menggelar Reses Perseorangan Masa Sidang Ke-III Tahun Sidang 2025/2026 di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Kepastian jadwal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Luwu Timur, Alamsyah Perkesi. Ia menjelaskan, jadwal reses telah resmi diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Luwu Timur.
“Jadwal pelaksanaan Reses Perseorangan akan berlangsung pada tanggal 14 sampai 16 Agustus 2026. Kita berharap masyarakat mengetahui jadwal kegiatan reses tersebut melalui publikasi di media,” ucap Alamsyah.
Reses merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD. Momentum ini menjadi ruang komunikasi dua arah yang efektif antara wakil rakyat dengan konstituennya di dapil masing-masing.
Melalui reses, anggota dewan akan menyerap secara langsung aspirasi, keluhan, hingga usulan pembangunan dari masyarakat untuk kemudian diperjuangkan dalam kebijakan daerah.
Tak hanya serap aspirasi, hasil pelaksanaan Reses Perseorangan tersebut nantinya akan dilaporkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2026 mendatang.
Sekwan berharap, partisipasi aktif masyarakat dalam setiap titik reses dapat memaksimalkan fungsi representasi DPRD dalam membangun Luwu Timur yang lebih maju dan responsif.







