LUTIM — Perkara kawasan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, tak hanya menyangkut lahan. Istilah yang digunakan untuk menggambarkan persoalan itu pun mulai diperdebatkan.
Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, meminta publik tidak buru-buru menempatkan persoalan Laoli sebagai sengketa kepemilikan antara pemerintah dan warga. Menurut legislator Partai Gelora itu, pemerintah sedang menjalankan proses penataan dan pengamanan aset daerah.
“Yang terjadi bukan sengketa kepemilikan lahan. Pemerintah sedang menjalankan tanggung jawabnya mengelola aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rusdi, Selasa, 28 Juli 2026.
Rusdi mengatakan kawasan seluas 394,5 hektare itu tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ia menyebut kawasan tersebut memiliki sertifikat dengan NIB 20.26.000001429.0 atas nama pemerintah daerah.
Menurut dia, lahan tersebut berkaitan dengan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Vale Indonesia untuk pembangunan PLTA Karebbe. Penyerahannya, kata Rusdi, dituangkan melalui nota kesepahaman antara Pemkab Luwu Timur dan PT Inco pada 2006.
Dari sudut pandang pemerintah daerah, kata Rusdi, persoalannya bukan menentukan siapa pemilik baru sebuah lahan yang disengketakan, melainkan bagaimana aset yang telah dicatat pemerintah itu ditata dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Namun penertiban aset tidak otomatis menghapus persoalan sosial di lapangan. Pemerintah tetap berhadapan dengan warga yang telah menempati atau menguasai kawasan tersebut dan memiliki kepentingan atas tanaman maupun objek lain di dalamnya.
Karena itu, Rusdi menekankan pentingnya komunikasi. Ia menyebut pemerintah telah melakukan sosialisasi, pendataan, penilaian objek kerohiman melalui KJPP, hingga menyediakan ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan.
Bagi Rusdi, titik pentingnya bukan sekadar mengembalikan penguasaan kawasan kepada pemerintah. Penataan itu harus memiliki ujung yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia menyinggung rencana pemanfaatan kawasan bersama PT Indonesia Huali Industry Park. Menurut dia, kerja sama tersebut memuat komitmen terhadap kesempatan kerja warga lokal, peluang usaha, dan program pemberdayaan.
Dengan demikian, Laoli tidak cukup dibaca sebagai soal siapa menguasai lahan. Ada pertanyaan yang lebih jauh: setelah aset ditertibkan, untuk siapa manfaat kawasan itu mengalir?
“Penataan aset harus berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga harus tetap menjadi perhatian,” ujar Rusdi.
Perdebatan tentang Laoli karena itu belum selesai pada soal status aset. Pemerintah masih dituntut membuktikan bahwa penertiban administrasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan warga.







