DPRD Luwu Timur Sahkan Perda RP3KP, Jadi Acuan Penataan Permukiman hingga 2045

LUTIM, – DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar pada Senin (29/6/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Laporan hasil kerja Pansus disampaikan oleh Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem sebelum seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap ranperda tersebut.

Perda RP3KP disusun sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kabupaten Luwu Timur selama 20 tahun ke depan.

Regulasi ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian masyarakat, hingga arah pengembangan wilayah agar pembangunan berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.

Dengan disahkannya RP3KP menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kini memiliki landasan hukum dalam menyusun kebijakan penyediaan perumahan dan penataan kawasan permukiman.

Selain menjadi acuan pembangunan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi pembangunan permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang daerah.

Perda RP3KP menjadi salah satu regulasi strategis yang diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan hunian yang tertata, layak, dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur hingga tahun 2045.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *