Legislator Sarkawi Minta Dugaan Pengurangan Isi LPG 3 Kilogram Diusut

LUTIM – Dugaan pengurangan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram menjadi perhatian Komisi II DPRD Luwu Timur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai kelangkaan gas melon yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin, 15 Juni 2026.

Selain membahas distribusi LPG, anggota dewan menerima laporan masyarakat mengenai berat isi tabung yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi A. Hamid, mengatakan tabung kosong memiliki berat sekitar lima kilogram, sedangkan dalam kondisi terisi seharusnya mencapai sekitar delapan kilogram. Namun, laporan yang diterima DPRD menyebutkan terdapat tabung yang diduga hanya berisi sekitar 2,5 hingga 2,8 kilogram LPG.

“Kelihatannya kecil, tetapi jika terjadi dalam jumlah besar tentu sangat merugikan konsumen,” kata Sarkawi.

Kepala Disdagkop-UMKM Luwu Timur, Senfri Oktafianus, mengatakan laporan serupa juga diterima pemerintah daerah dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pengurus koperasi desa.

Sebagai tindak lanjut, Disdagkop-UMKM berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang memasok LPG ke wilayah Luwu Timur. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses pengisian sesuai standar dan menjawab keresahan masyarakat.

Dalam RDPU tersebut, DPRD juga menegaskan perlindungan konsumen harus menjadi bagian dari penyelesaian persoalan LPG subsidi. Menurut anggota dewan, pengawasan distribusi, penertiban penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, serta kepastian isi tabung sesuai ketentuan harus berjalan bersamaan agar hak masyarakat tetap terlindungi.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *