Pemkab Luwu Timur Tata Kawasan Laoli untuk Industri, Kopal Institute: Bedakan Penguasaan Fisik dan Hak Milik

Malili, timespolitik.com, Lutim – Polemik penataan Kawasan Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur kian mengerucut. Di satu sisi, Pemerin tah Kabupaten Luwu Timur menegaskan 394,5 hektare lahan itu adalah aset sah milik daerah. Di sisi lain, warga bersikukuh telah membuka dan menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Lantas, siapa yang berhak?

Komite Observasi Publik, Analisis, dan Lingkungan (Kopal) Institute mencoba mendudukkan persoalan ini secara proporsional. Menurut mereka, kasus Laoli bukan sekadar soal siapa yang menguasai lahan di lapangan, tapi soal kepastian hukum aset daerah, perlindungan warga terdampak, dan masa depan pembangunan industri di Luwu Timur.

Aset Daerah dari Kompensasi PLTA Karebbe, Sudah Ber-NIB

Pemkab Luwu Timur menegaskan, lahan Laoli bukan tanah tak bertuan. Lahan tersebut berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe dan kini telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) serta tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Sekretaris Daerah Luwu Timur yang juga Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili, Ramadhan Pirade, menegaskan pemerintah tidak punya pilihan selain mengamankan aset tersebut.

“Pengamanan aset adalah kewajiban hukum pemerintah. Aset daerah harus dijaga agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ramadhan.

Pernyataan itu diamini Direktur Eksekutif Kopal Institute, Nur Alam. Jika secara administrasi statusnya sudah sah, maka pemerintah justru bisa dipersoalkan jika membiarkan aset tersebut terlantar.

“Dalam hukum administrasi negara, aset daerah yang sudah tercatat tidak boleh dibiarkan tanpa pengamanan. Itu kewajiban untuk melindungi aset publik,” ujar Nur Alam.

Kopal merujuk pada dua regulasi kunci: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Garap Bertahun-tahun Belum Tentu Jadi Hak Milik
Lalu bagaimana dengan warga yang mengaku sudah menggarap lahan?

Nur Alam menjelaskan, dalam hukum pertanahan Indonesia, ada perbedaan tegas antara penguasaan fisik dan hak atas tanah.

“Penguasaan fisik bertahun-tahun tidak serta-merta melahirkan hak milik jika tidak didukung alat bukti yang sah menurut undang-undang. Penilaiannya harus melalui mekanisme hukum,” jelasnya.

Artinya, warga yang merasa memiliki hak tetap diberi ruang untuk membuktikannya lewat jalur hukum yang berlaku, bukan lewat penguasaan fisik semata.

Bukan Gusur Mendadak, Pemkab Klaim Tempuh Jalur Dialog

Pemkab Luwu Timur membantah melakukan penataan secara sepihak. Ramadhan Pirade memaparkan rentetan tahapan yang telah dilakukan:

  1. Sosialisasi kepada masyarakat
  2. Pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman
  3. Penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen
  4. Membuka ruang keberatan
  5. Penyaluran dana kerohiman bagi warga yang bersedia
  6. Mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi yang belum menerima

Kopal Institute menilai tahapan itu menunjukkan upaya penyelesaian administratif dan dialogis sebelum penataan fisik.

Isu ini bahkan sampai ke meja Komnas HAM. Pemkab mengklaim substansi yang menjadi perhatian Komnas HAM telah diakomodasi dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 22 April 2026 antara Pemkab Lutim, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan masyarakat.

Isinya mencakup prioritas kerja untuk warga lokal, peluang usaha, koordinasi lintas pihak, dan pengawasan bersama.

Penting: Dana Kerohiman Bukan Ganti Rugi
Kopal meluruskan satu hal yang kerap salah kaprah di masyarakat.

“Dana kerohiman itu kebijakan sosial untuk membantu warga terdampak secara ekonomi. Beda dengan ganti rugi yang hanya diberikan kepada pemilik hak yang sah secara hukum,” tegas Nur Alam.

Karena itu, menerima atau menolak dana kerohiman tidak akan mengubah status hukum kepemilikan tanah.

Taruhannya: Investasi dan Lapangan Kerja

Pemkab Luwu Timur memproyeksikan Laoli sebagai jantung kawasan industri baru. Jika tertata, kawasan ini diyakini akan mendongkrak investasi, membuka ribuan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Kepastian hukum atas lahan adalah prasyarat mutlak iklim investasi. Investor butuh kepastian, masyarakat butuh perlindungan, pemerintah butuh kepastian hukum,” pungkas Nur Alam.

Ia menambahkan, cara penyelesaian sengketa Laoli akan menjadi indikator tata kelola pemerintahan di Luwu Timur: apakah mampu menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan HAM, dan keberlanjutan pembangunan.

Mantan pendiri LSM Perak itu menegaskan, semua pihak sebaiknya menempuh mekanisme hukum yang ada agar polemik Laoli berakhir dengan kepastian hukum bagi semua.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *