DPRD Luwu Timur Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tiga Perda Strategis Juga Disahkan

LUTIM, – DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penerimaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, anggota DPRD, jajaran kepala OPD, serta unsur Forkopimda.

Dalam forum tersebut, Bupati Irwan menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di hadapan anggota dewan, Irwan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Selain menyampaikan laporan keuangan, pemerintah daerah juga memaparkan kondisi fiskal sepanjang tahun anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,94 triliun atau 91,39 persen dari target, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp482,92 miliar atau melampaui target yang ditetapkan.

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,90 triliun atau 90,37 persen. Dari pelaksanaan APBD tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sekitar Rp36,4 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,6 miliar.

Tak hanya menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD, DPRD Luwu Timur pada rapat yang sama juga menuntaskan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah yang sebelumnya dibahas oleh panitia khusus (Pansus).

Laporan Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dibacakan Firman Udding. Selanjutnya, Muhammad Iwan menyampaikan laporan Pansus Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045, sedangkan Harisal membacakan laporan Pansus Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Setelah mendengarkan laporan masing-masing pansus, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan sehingga ketiga ranperda tersebut resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tiga regulasi tersebut dinilai menjadi langkah DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat arah pembangunan daerah, mulai dari penguatan ketahanan pangan, perlindungan dan pengembangan kebudayaan, hingga penyusunan arah pembangunan kawasan permukiman dalam jangka panjang.

Dengan berakhirnya rapat paripurna tersebut, DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *