DPRD Luwu Timur Desak Evaluasi Pajak Alat Berat, Daerah Industri Minta Porsi Lebih Adil

LUTIM – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pembagian penerimaan pajak alat berat. Menurut DPRD, daerah yang menjadi lokasi aktivitas industri dan pertambangan semestinya memperoleh porsi manfaat fiskal yang lebih besar.

Aspirasi tersebut disampaikan setelah Komisi II DPRD Luwu Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Salah satu pokok pembahasan adalah implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya menyangkut penerimaan pajak kendaraan alat berat.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan tingginya aktivitas alat berat di wilayah Luwu Timur belum diikuti dengan peningkatan penerimaan daerah yang sebanding. Padahal, daerah turut menanggung dampak langsung dari operasional industri.

“Daerah yang menjadi pusat investasi juga menghadapi konsekuensi berupa kebutuhan pemeliharaan jalan, peningkatan lalu lintas kendaraan operasional hingga dampak lingkungan. Karena itu, kebijakan fiskal perlu memberikan ruang yang lebih adil bagi daerah,” ujarnya.

Menurut Sarkawi, revisi skema pembagian pajak alat berat diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

DPRD Luwu Timur berharap hasil konsultasi tersebut menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah penghasil investasi, sehingga manfaat ekonomi dari aktivitas industri dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *