LUTIM,–Komisi II DPRD Luwu Timur menilai persoalan kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram tidak hanya dipengaruhi keterbatasan pasokan, tetapi juga lemahnya pengawasan distribusi di lapangan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan pemerintah daerah, agen LPG, perusahaan penyalur, dan kelompok pemerhati di ruang rapat DPRD, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam rapat itu terungkap sejumlah persoalan, mulai dari penggunaan LPG subsidi oleh pihak yang tidak berhak, praktik pembelian berulang oleh oknum tertentu, hingga keterbatasan pengawasan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disdagkop-UMKM) Luwu Timur, Senfri Oktafianus, mengatakan pemerintah telah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan LPG 3 kilogram agar beralih ke tabung non-subsidi.
“Kami sudah melakukan tracking. Kami mengimbau teman-teman ASN yang masih menggunakan tabung tiga kilogram untuk beralih ke tabung non-subsidi agar peluang masyarakat kecil mendapatkan LPG subsidi lebih besar,” kata Senfri.
Menurut dia, pengawasan juga dilakukan terhadap usaha laundry, peternakan ayam, dan katering yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi. Namun, keterbatasan personel dan anggaran membuat pengawasan belum berjalan optimal.
Di hadapan anggota DPRD, Senfri juga mengungkap adanya praktik pembelian LPG secara berulang di sejumlah pangkalan untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ada yang keliling dari pangkalan ke pangkalan. Kalau satu pangkalan mengambil dua tabung dan dia mendatangi sepuluh pangkalan, berarti sudah terkumpul 20 tabung. Setelah itu dijual kembali dengan harga yang lebih mahal,” ujarnya.
Komisi II DPRD menilai penambahan kuota LPG subsidi saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila distribusi tidak diawasi secara ketat. Forum tersebut juga mencatat tingginya kebutuhan LPG subsidi dipengaruhi pertumbuhan usaha kecil, rumah makan, hingga aktivitas ekonomi lainnya sehingga pengawasan penggunaan dinilai harus menjadi prioritas.







