Komitmen Berantas Korupsi, Kejari Luwu Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Wewangriu

Lutim,timespolitik.com – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Kali ini, penyuluhan hukum menyasar Desa Wewangriu, Kecamatan Malili.

Kegiatan yang digelar di Aula kantor Desa Wewangriu tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat. Mulai dari Forum Masyarakat Desa Wewangriu, para kader desa, tokoh masyarakat, Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT, Linmas, BPD, hingga jajaran Pemerintah Desa Wewangriu.

Kepala Desa Wewangriu, Budiman.  dalam sambutannya memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur dan peserta yang hadir. Ia tidak ingin ada perangkatnya yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan.

Ia meminta agar seluruh materi yang disampaikan oleh tim dari Kejaksaan benar-benar disimak, dicatat, dan dipahami secara utuh.

“Kepada seluruh peserta, saya minta agar serius mengikuti, menyimak, serta memahami materi yang disampaikan. Jangan anggap remeh,” tegas Budiman dalam sambutannya.

“Harapan saya, setelah materi penyuluhan hukum ini, kita semua, terutama aparatur desa, bisa terhindar dari persoalan hukum. Kita ingin membangun desa dengan tenang, tanpa rasa was-was,” lanjutnya.

Menurutnya, kegiatan ini adalah momentum penting untuk menyamakan persepsi bahwa pengelolaan Dana Desa tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penyuluhan ini sendiri merupakan komitmen Kejari Luwu Timur dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.

Untuk itu, Kejari Luwu Timur menurunkan tiga pemateri , yakni:
1. Andi Muhammad Ryas Yunus, S.H (Kasubsi 1 Intelijen Kejari Luwu Timur)
2. Ratna, S.H (Analis Penuntutan)
3. Cst. Ayu Avika, S.H (Staf Intelijen)

Ketiganya secara bergantian membedah tuntas materi krusial, mulai dari pencegahan penyalahgunaan wewenang, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, hingga modus-modus korupsi Dana Desa yang sering tidak disadari oleh aparatur desa.

Andi Muhammad Ryas Yunus menjelaskan, kegiatan ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam menjalankan fungsi preventif, bukan hanya represif atau penindakan. Jaksa tidak ingin hanya menunggu ada yang ditangkap, tapi ingin mencegah agar tidak ada yang ditangkap.

“Kegiatan ini adalah komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Lebih baik kita cegah dari awal daripada menyesal di kemudian hari,” ujar Andi Ryas.

Menurutnya, banyak kasus korupsi di desa terjadi bukan karena niat jahat semata, melainkan karena kelalaian dan tidak mau membaca aturan.

“Kunci agar dalam melaksanakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, kita harus memahami dan melihat dulu aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan bertindak dulu baru cari aturannya,” tegasnya.

Menutup penyuluhannya, Andi Ryas menyampaikan pesan khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Pihaknya tidak ingin jarak antara jaksa dan masyarakat desa terasa jauh dan menakutkan.

Untuk itu, Kejari Luwu Timur resmi membuka layanan konsultasi hukum gratis melalui program unggulan nasional JAGA DESA – Jaksa Garda Desa.

“Jika dalam penyuluhan ini ada yang belum terlalu dipahami, Bapak Kajari Lutim mempersilakan peserta untuk datang langsung ke Kantor Kejari. Di sana kami sudah siapkan layanan konsultasi gratis JAGA DESA (Jaksa Garda Desa),” tutupnya.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *