25 September, Budiman dan Akbar Angkat Koper dari Rujab

LUWU TIMUR, – Memasuki Tahapan Kampanye Pilkada Serentak , Rabu 25 September 2024, Calon Petahana Budiman dan Akbar sudah meninggalkan Rumah jabatan (Rujab,) alias angkat Koper, sebab segala fasilitas Negara tidak dapat lagi digunakan, termasuk Rujab.

Sesuai Tahapan Kampanye selama 60 Hari bagi Bupati dan Wakil Bupati yang maju kembali Sebagai Calon di Pemilukada maka tidak diperbolehkan lagi bagi Petahana menggunakan Fasilitas Negara, terhitung 25 Sep hingga 23 November 2024.

Hal itu disampaikan oleh Divisi Kampanye KPU Luwu Timur Indrawanto Paningaran saat dihubungi siang ini melalui Telepon genggamnya.

Menurutnya Calon Petahana saat cuti segala Fasilitas Negara tidak dapat digunakan, sebab di undang – undang dinyatakan Cuti diluar tanggungan Negara, Tegas Indrawanto.

Jadi Budiman dan Akbar dimasa Kampanye (25 Sep – 23 Nov 2024) harus kembali ke Rumah pribadinya, sebab Rumah jabatan adalah Fasilitas Negara, kunci Indrawanto.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *