Lutim, timespolitik.com – Polemik lahan di wilayah Lampia kembali mencuat ke ruang publik setelah seorang warga menyampaikan keresahannya melalui media sosial Facebook. Unggahan tersebut viral dan memantik diskusi luas di tengah masyarakat, khususnya terkait status lahan perkebunan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Ungkapan kekesalan itu disampaikan melalui akun Facebook Evhae Sipato M, yang secara terbuka mempersoalkan beredarnya sebuah surat di dunia maya. Surat tersebut mengatasnamakan pemilik lahan perkebunan di Desa Harapan dan menyatakan penolakan terhadap kerohiman yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Evhae, klaim kepemilikan lahan dalam surat tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, lahan yang dimaksud disebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Luwu Timur, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Ia menilai klaim tersebut tidak disertai dengan dasar alas hak yang sah, namun justru disertai tuntutan ganti rugi dengan nilai yang dinilai sangat fantastis.
“Ya Tuhan, tiba-tiba minta diganti rugi. Siapa sebenarnya yang punya lahan? Mana buktinya?” tulis Evhae dalam unggahannya.
Evhae juga mengajak seluruh masyarakat, baik warga asli Lampia maupun pendatang yang selama ini berkebun di dalam kawasan tersebut, untuk duduk bersama dan membuka secara transparan status serta dasar penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
Lebih jauh, unggahan tersebut turut menyinggung dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat Lampia seiring dengan rencana pembangunan smelter di wilayah tersebut. Ia mengakui adanya perbedaan pandangan di kalangan warga, termasuk sebagian masyarakat asli Lampia yang menyatakan penolakan terhadap pembangunan smelter.
Namun demikian, Evhae secara tegas menyatakan sikap mendukung pembangunan smelter. Ia menilai proyek tersebut akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi masyarakat Lampia, tetapi juga bagi daerah lain di Kabupaten Luwu Timur, baik dari sisi ekonomi, lapangan kerja, maupun pembangunan wilayah.
“Kalau pembangunan smelter, jelas-jelas orang Lampia dan masyarakat lain akan merasakan dampak positifnya,” tulisnya.
Yang menjadi sumber kekecewaan terbesar, lanjut Evhae, adalah kondisi di mana lahan yang menurutnya seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat asli Lampia justru dikuasai dan dinikmati oleh pihak-pihak pendatang. Situasi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan dan melukai perasaan masyarakat lokal.
“Kami orang asli Lampia sakit hati melihat lahan yang akan dibagikan ke masyarakat asli justru diambil alih oleh pendatang,” ungkapnya.
Dalam pernyataan yang cukup tegas, Evhae juga menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk menertibkan penguasaan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia bahkan mendukung langkah Pemda untuk mengusir pihak-pihak yang menggarap lahan tanpa hak.
“Aku mendukung Pemda mengusir orang-orang tersebut yang tidak punya hak sama sekali,” tulisnya.
Unggahan tersebut sontak menuai beragam respons dari warganet. Sebagian mendukung sikap Evhae dan menilai penertiban lahan perlu dilakukan demi keadilan bagi masyarakat lokal. Namun ada pula yang meminta agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Polemik ini kembali menyoroti pentingnya kejelasan status lahan, transparansi kebijakan pemerintah, serta keadilan dalam pembagian manfaat pembangunan. Terlebih, rencana pembangunan smelter merupakan proyek strategis yang diyakini akan membawa perubahan besar bagi Lampia dan Kabupaten Luwu Timur secara umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur terkait surat yang beredar maupun tuntutan ganti rugi yang dipersoalkan warga. Namun, suara masyarakat yang muncul di media sosial ini menjadi sinyal kuat agar persoalan lahan dan pembangunan dapat ditangani secara terbuka, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.







