Sekretaris Desa Wewangriu, Mahmuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdus di Dusun Patande merupakan lanjutan dari Musdus yang sebelumnya telah dilaksanakan di tiga dusun lainnya, yakni Dusun Salabu, Dusun Paorebbae, dan Dusun Kore-Korea.
“Musdus ini adalah bagian dari tahapan penyusunan RPJMDes 2026. Semua usulan dan ide dari masyarakat akan kita rangkum dan selanjutnya dibahas pada musyawarah desa,” jelas Mahmuddin.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai usulan pembangunan. Namun, satu usulan yang cukup menjadi perbincangan dan menarik perhatian peserta musyawarah adalah usulan pembangunan Rumah Tahfidz. Usulan tersebut disampaikan oleh Marwah Rego, yang berharap agar Pemerintah Desa Wewangriu dapat merealisasikan pembangunan sarana pendidikan keagamaan tersebut.
Marwah Rego menilai keberadaan Rumah Tahfidz sangat penting sebagai wadah pembinaan generasi muda dalam memperdalam ilmu Al-Qur’an serta membentuk karakter religius sejak dini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dusun Patande, Syalwan, menegaskan bahwa seluruh usulan masyarakat, termasuk pembangunan Rumah Tahfidz, akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum pengambilan keputusan bersama.
“Semua usulan masyarakat akan kita bawa dan bahas kembali di Musyawarah Desa sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan anggaran desa,” tegas Syalwan.
Musdus ini diharapkan menjadi ruang partisipatif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan ide pembangunan demi kemajuan Desa Wewangriu ke depan.