Penertiban Aset Pemda di Laoli Sah Secara Hukum, Perintangan Terancam Pidana

Lutim, timespolitik.com – Penertiban kawasan industri di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, ditegaskan memiliki dasar hukum yang kuat. Lahan yang menjadi objek penertiban dipastikan merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah bersertifikat, sehingga setiap bentuk penguasaan tanpa izin dinilai melanggar aturan dan berpotensi berujung pidana.

Akademisi Hukum Tata Negara, Andi Cibu menegaskan bahwa langkah yang diambil aparat bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari upaya negara menjaga aset daerah agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Ini bukan sekadar penertiban biasa, tapi bentuk kehadiran negara dalam memastikan aset publik tidak dikuasai tanpa hak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan jelas dalam melakukan penertiban. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 juga memberikan kewenangan teknis kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, termasuk pengosongan lahan milik pemerintah yang dikuasai tanpa izin dan penertiban bangunan liar.

“Penertiban ini bukan tanpa prosedur. Ada tahapan yang dilalui mulai dari inventarisasi aset, peringatan, hingga surat perintah resmi. Jadi, tindakan di lapangan memiliki legitimasi hukum yang kuat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam kasus Laoli tidak terdapat sengketa keperdataan atas lahan tersebut. Tidak ada gugatan yang diajukan ke pengadilan, sehingga status kepemilikan aset dinilai sah dan meyakinkan. Bahkan, klaim yang muncul disebut bukan berasal dari warga penggarap yang sebelumnya telah difasilitasi pemerintah daerah.

Dalam konteks hukum pidana, tindakan menghalangi penertiban juga memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pelaku perintangan terhadap pejabat yang menjalankan tugas dapat dijerat dengan berbagai pasal.

Di antaranya Pasal 351 terkait perlawanan terhadap pejabat dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 352 tentang ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat, Pasal 262 mengenai kekerasan secara bersama-sama, hingga Pasal 521 terkait perusakan barang milik negara.

“Jika ada pihak yang secara aktif menghalangi, baik dengan tindakan fisik maupun ancaman, maka itu sudah masuk ranah pidana. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga asetnya,” tegasnya

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa kewenangan Satpol PP tetap bersifat administratif dan harus dijalankan secara profesional serta menghormati hak-hak masyarakat. Penertiban tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Penertiban kawasan industri di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, bukan sekadar langkah administratif biasa. Di balik aktivitas pengosongan lahan tersebut, terdapat rangkaian panjang proses hukum, sejarah kepemilikan yang jelas, serta kepentingan strategis daerah dalam menjaga aset publik dan membuka ruang investasi.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa lahan seluas 394,5 hektare yang menjadi objek penertiban merupakan aset sah milik daerah. Legalitas tersebut diperkuat dengan sertipikat resmi Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemerintah daerah.

Dengan status tersebut, setiap bentuk penguasaan tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran hukum. Akademisi Hukum Tata Negara, Andi Cibu, menyebut penertiban ini sebagai manifestasi kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan atas aset publik.

Menurutnya, tindakan tersebut bukanlah bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penegakan hukum yang telah melalui prosedur.

“Negara tidak boleh abai terhadap asetnya sendiri. Ketika ada penguasaan tanpa dasar hukum, maka penertiban menjadi kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.


Akar Sejarah Lahan dan Kepentingan Strategis

Secara historis, lahan di Laoli bukanlah aset baru. Kawasan ini merupakan bagian dari kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan oleh PT Inco Tbk—kini PT Vale Indonesia—untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan lahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada tahun 2006 antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan pihak perusahaan.

Seiring waktu, kawasan ini kemudian diproyeksikan menjadi bagian dari pengembangan proyek strategis nasional (PSN) yang dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Proyek ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk membuka lapangan kerja dalam skala luas.

Proses land clearing yang dimulai pada Rabu (29/4/2026) menjadi tahap awal dan tanda dimulainya pengembangan kawasan tersebut.

Kegiatan ini melibatkan pengamanan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, serta didukung penggunaan alat berat untuk mempercepat pembersihan lahan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *