Lutim,timespolitik.com– Polres Luwu Timur baru-baru ini melaksanakan Operasi Antik Lipu yang berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 10 hingga 30 Juni 2025.
Hasil operasi ini sangat membanggakan, dengan 8 orang pelaku narkoba berhasil diamankan dari beberapa wilayah di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,08 gram dan tembakau sintetis dengan berat bruto 38,21 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Para pelaku yang diamankan berasal dari beberapa kecamatan di Luwu Timur, antara lain Kecamatan Tomoni, Towuti, Wotu, dan Tomoni Timur. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup luas.
Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 191 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomis sebesar Rp 30.000.000.

Waka Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam keterangan persnya di ruang Humas Polres Luwu Timur Pada kamis (3 Juli 2025),mengatakan Polres Luwu Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh buruk narkoba.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 Tahun penjara atau maksimal 20 tahun Penjara dan atau pidana Mati







