Lutim, timespolitik.com – PT Tizar Tirzia Trizardi memberikan penjelasan terkait riwayat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan, menyusul berkembangnya informasi mengenai legalitas izin tersebut di ruang publik.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa IUP yang saat ini berlaku bukan merupakan izin baru, melainkan kelanjutan dari izin awal yang diterbitkan pada tahun 2011 saat Andi Hatta Marakarma menjabat sebagai Bupati Luwu Timur.
External PT Tizar Tirzia Trizardi, Gopal, mengatakan masyarakat perlu memahami sejarah penerbitan izin secara menyeluruh agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai legalitas maupun kewenangan pejabat yang menerbitkannya.
“IUP PT Tizar Tirzia Trizardi pertama kali diterbitkan pada tahun 2011 pada masa Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma. Izin yang berlaku saat ini merupakan kelanjutan dari izin tersebut yang diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gopal, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pada saat izin pertama diterbitkan, kewenangan penerbitan IUP masih berada di pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selama wilayah izin berada dalam satu kabupaten.
Karena itu, menurutnya, penelusuran riwayat suatu IUP harus mengacu pada regulasi yang berlaku pada masa izin tersebut diterbitkan, bukan berdasarkan ketentuan kewenangan yang berlaku saat ini.
Gopal juga menerangkan bahwa perubahan regulasi nasional telah mengubah mekanisme dan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan.
Ia menyebutkan, perpanjangan terakhir IUP PT Tizar Tirzia Trizardi diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan yang menempatkan kewenangan pengelolaan pertambangan di tangan pemerintah pusat.
“Perpanjangan terakhir IUP perusahaan diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2025 sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Gopal menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan IUP dialihkan kepada pemerintah provinsi.
Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan dipusatkan kepada pemerintah pusat melalui Menteri ESDM.
Sebagian kewenangan tersebut selanjutnya didelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 untuk jenis perizinan tertentu.
Menurut Gopal, perubahan regulasi tersebut menyebabkan pejabat yang menerbitkan IUP dapat berbeda pada setiap periode karena mengikuti ketentuan hukum yang berlaku saat itu.
Ia berharap masyarakat dapat melihat riwayat perizinan perusahaan secara utuh dan objektif, termasuk memahami perubahan regulasi yang menjadi dasar penerbitan maupun perpanjangan izin.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat riwayat perizinan ini secara utuh. Setiap tahapan penerbitan maupun perpanjangan izin dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu,” tuturnya.
Penjelasan PT Tizar Tirzia Trizardi ini sejalan dengan keterangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani, yang sebelumnya menegaskan bahwa identitas pejabat penerbit IUP harus dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) IUP sebagai dokumen resmi administrasi negara, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).







