Lutim,timespolitik.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menetapkan Rencana Kerja untuk tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang diselenggarakan pada Senin (29/9/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Jihadin Peruge.
Sekretaris Dewan, Aswan Azis, memaparkan detail rancangan keputusan DPRD mengenai Rencana Kerja tersebut sebelum disahkan bahwa Rencana kerja ini merupakan hasil finalisasi dari serangkaian rapat kerja intensif yang melibatkan pimpinan DPRD, ketua fraksi, ketua komisi, serta sekretariat DPRD. Proses penyelarasan iniĀ pada Jumat, 26 September 2025.
Pada kesempatan itu,Jihadin Peruge menekankan pentingnya Rencana Kerja ini sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan DPRD, serta dalam proses penyusunan anggaran tahun 2026.
“Kami berharap, dengan ditetapkannya rencana kerja ini, seluruh fungsi DPRD dapat berjalan lebih optimal, baik dalam hal pengawasan, pembentukan peraturan daerah (perda), maupun penganggaran,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Luwu Timur dan Sekretaris DPRD. Dengan pengesahan Rencana Kerja ini, DPRD Luwu Timur menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif di tahun 2026.







