Lutim, timespolitik.com –Kasus kematian seorang perempuan muda yang ditemukan di area persawahan Desa Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Luwu Timur. Korban diketahui bernama Ari Limbong (21), yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga cleaning service di Puskesmas Kalaena itu diduga menjadi korban pembunuhan disertai kekerasan seksual.pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di wilayah Tambak Yoso, Desa Kalaena Kiri.
Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat tersebut diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Luwu Timur hanya dalam waktu sekitar tujuh jam setelah penemuan jasad korban.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Luwu Timur, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi,S. Kep., Ns., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial A alias K (17), seorang pelajar SMA.
Berawal dari Perasaan Kagum
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif dugaan tindak pidana ini berawal dari rasa suka yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.
Pelaku diketahui sering memperhatikan aktivitas korban yang setiap hari berangkat bekerja pada dini hari menuju Puskesmas Kalaena yang diantar oleh adik korban . Pada hari kejadian, pelaku melihat korban melintas seorang diri dan kemudian membuntutinya hingga ke kawasan yang relatif sepi di sekitar area persawahan Tambak Yoso.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga berusaha melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan membekap dan memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban. Namun korban berupaya mempertahankan diri dan sempat melarikan diri ke area persawahan.
Penyidik mengungkapkan bahwa pelaku kemudian mengejar korban hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban tidak berdaya. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Dicari Keluarga karena Tak Kunjung Sampai di Tempat Kerja
Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap ketika korban tidak kunjung tiba di tempat kerjanya seperti biasa.
Keluarga yang merasa khawatir kemudian melakukan pencarian dengan menyusuri jalur yang sering dilalui korban menuju Puskesmas Kalaena. Di tengah pencarian, keluarga menemukan beberapa barang milik korban, termasuk telepon genggam dan topi, di sekitar area persawahan.
Penemuan tersebut menjadi petunjuk penting yang mengarahkan keluarga ke lokasi korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tengah sawah.
Kabar penemuan jasad Ari Limbong langsung mengundang perhatian warga sekitar. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Polisi Bergerak Cepat
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jhody Dharma, bersama tim penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain pakaian korban, telepon genggam, sandal, topi, pakaian milik terduga pelaku, serta sebuah batako yang diduga digunakan saat kejadian.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menyebut ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara, dengan kemungkinan pemberatan sesuai hasil perkembangan penyidikan.
Saat ini Satreskrim Polres Luwu Timur masih terus mendalami seluruh fakta dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.







