Lutim,timespolitik.com–Komisi I DPRD Luwu Timur bersama Pemerintah Daerah bergerak cepat merespons aspirasi tenaga kesehatan terkait nasib tenaga Non-ASN/Upah Jasa yang tidak terakomodir dalam pengadaan PPPK tahun 2025. Langkah konkret yang diambil adalah pembentukan tim khusus untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD pada Selasa, 26 Agustus 2025, setelah menerima aspirasi dari aliansi tenaga kesehatan Kabupaten Luwu Timur.
Koordinator Aliansi Tenaga Kesehatan, Kadang Muhlisa, mengungkapkan kekecewaannya terkait surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
“Kami dari tenaga kesehatan dianggap tidak memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian, Andi Irfan Saputra, menjelaskan bahwa ada 208 tenaga Non-ASN/Upah Jasa yang sedang diupayakan agar dapat terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Bapak Bupati sudah mengirim surat kepada Menpan RB agar bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan masa kerja minimal 2 tahun,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Harisal, menegaskan komitmen DPRD dan Pemda untuk memperjuangkan nasib seluruh tenaga Non-ASN/Upah Jasa.
“Tim ini terdiri dari unsur pimpinan dan anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan perwakilan aliansi tenaga kesehatan. Dalam waktu dekat, tim ini akan melakukan audiensi dengan Kemenpan RB. Ini merupakan bentuk dukungan politis sebagai perwakilan rakyat. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil terbaik bagi tenaga Non-ASN/Upah Jasa,” pungkas Harisal.
Pembentukan tim ini menjadi angin segar bagi ratusan tenaga Non-ASN/Upah Jasa di Luwu Timur yang tengah harap-harap cemas menanti kejelasan status mereka. Diharapkan, upaya bersama DPRD dan Pemda ini dapat membuahkan hasil positif dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi para pejuang kesehatan di garda terdepan pelayanan masyarakat.







