LUTIM,timespolitik.com, – Lintas komisi DPRD Lutim menggelar rapat dengar pendapat bareng sejumlah perusahaan, Senin, 21 Juli 2024, di Ruang Aspirasi DPRD Lutim.
Dalam rapat itu, anggota DPRD Lutim, Rusdi Layong menyoroti sejumlah perusahaan yang izinnya hampir habis namun belum menunjukkan progres pembangunan yang berarti.
Ia mendesak kepastian hukum bagi para investor demi keberlanjutan investasi dan dampaknya bagi masyarakat.
Senada dari itu, anggota DPRD, Muhammad Nur, mengingatkan bahwa investasi harus berbasis keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap kearifan lokal.
“Investor harus menghargai budaya lokal dan tidak hanya membawa modal dari luar lalu mengabaikan masyarakat sekitar,” katanya.
Sementara dari pihak investor, PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menyebut proses perizinan masih berjalan karena terkendala regulasi, terutama menunggu pengesahan dokumen AMDAL untuk mengurus Izin Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).
“Target kami mulai beroperasi di akhir 2026 atau awal 2027. Karena kami bangun kawasan industri hilirisasi, bukan tambang langsung, jadi butuh proses panjang, terutama AMDAL,” ujar perwakilan IHIP.
Sementara itu, perwakilan dari PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) menjelaskan bahwa mereka telah menguasai 1.200 hektare lahan dari total 2.200 hektare yang direncanakan, dan siap membangun setelah dokumen AMDAL rampung.
“Kami pengusaha lokal Lutim. Kami ingin membangun kampung sendiri,” tegasnya.
Pihak PT KIPLT juga menyampaikan komitmen untuk investasi jangka panjang dan memastikan akan mengikuti seluruh regulasi perizinan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan seruan agar semua pihak baik pemerintah, DPRD, maupun investor dapat saling bersinergi agar investasi berjalan lancar, legal, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Luwu Timur.







