Lutim, timespolitik.com – Nasib seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Soroako terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Dasar (SD) di Yayasan Pendidikan Soroako (YPS). Penyebabnya diduga bukan karena faktor akademik, melainkan persoalan administrasi yang sarat kontroversi.
Seorang oknum di KWAS yang oleh warga disebut “merasa paling berkuasa dan paling tua” di wilayah Soroako, diduga menolak mengakui satu keluarga sebagai warga asli. Akibatnya, oknum tersebut tidak bersedia menerbitkan surat keterangan (suket) dari Kerukunan Wawa inia Asli Soroako (KWAS), yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran di sekolah YPS.
Keputusan ini sontak menuai tanda tanya besar. Pasalnya, hak seorang anak untuk mendapatkan pendidikan seharusnya tidak terhalang oleh konflik atau penilaian sepihak yang tidak jelas dasar hukumnya.
Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di luwu timur turut angkat bicara. Mereka menilai kejadian ini janggal dan mencerminkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
“Ini bukan sekadar soal suket, tapi soal keadilan. Jangan sampai masa depan anak dikorbankan hanya karena ego atau klaim sepihak,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Pengurus KWAS, pemerintah daerah setempat dan manajemen YPS, dapat bersikap objektif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai aturan yang seharusnya menjadi alat verifikasi justru berubah menjadi alat diskriminasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Soroako. Banyak pihak mendesak agar ada transparansi dan penyelesaian yang adil, demi memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan tanpa hambatan yang tidak semestinya.






