Lutim,timespolitik.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 diruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/06/2025).
Rapat itu itu dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut hadir.
Adapun 5 (lima) Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 yang dibahas, antara lain sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
Pada kesempatan itu, juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Aripin berharap dengan tersusunnya 5 (lima) buah Ranperda dari Propemperda ini maka Fraksi Partai Golkar berharap untuk menyatukan cara pandang, tekad dan
semangat keberpihakan untuk menyelenggarakan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
“Dengan menerima 5 (lima) buah Rancangan Perda dari Propemperda terkait Ranperda tentang Desa, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda Tentang Badan Permusyarwatan Desa, Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Luwu Timur tahun 2025-2029, untuk
kemudian dibahas pada tahap selanjutnya,” pungkas Aripin.







