Wabup Puspawati Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025

Lutim,timespolitik.comWakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lutim, Rabu (30/07/2025) ini, dipimpin Wakil Ketua I, Jihadin Peruge didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo.

Turut hadir, segenap Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, perwakilan unsur Forkopimda Lutim, dan tamu undangan lainnya.

Baca juga: Di Hadapan Pimpinan YADIM Malaysia, Bupati Irwan Paparkan Potensi dan Keragaman Agama di Lutim

Dalam paripurna ini, sebanyak lima (5) fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, diantaranya Fraksi Nasdem, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, PDI Perjuangan, dan PAN.

Secara umum, pandangan umum para fraksi mendukung Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Hj. Puspawati mengutarakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Baca juga: Pemkab Lutim, UMI Makassar dan USIM Malaysia tandatangani Letter of Intent Pendirian Sekolah Berbakat di Luwu Timur

Menurutnya, pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi tentu menjadi perhatian kami untuk perbaikan bersama.

“Kami melihat dukungan dari semua fraksi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Kami berharap proses pembahasan nantinya dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku sehingga Ranperda ini segera dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Hj. Puspawati.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *