Tak Patuh HET, Pangkalan LPG di Luwu Timur Terancam Pengurangan Kuota

Lutim,timespolitik.comDinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat teguran keras (Step I) kepada 747 pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram yang diduga melanggar ketentuan distribusi dan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus peringatan awal agar pangkalan segera memperbaiki tata kelola penyaluran LPG bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperindag Luwu Timur, Senfry, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya sudah jelas, sehingga pendistribusiannya harus tepat sasaran dan mengikuti HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Teguran keras ini merupakan peringatan agar pangkalan mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan, maka akan ada sanksi lanjutan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Senfry saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan LPG di Malili, Rabu (11/2/2026).

Ia juga meminta para pemilik pangkalan memprioritaskan penjualan kepada masyarakat setempat serta tidak menyalurkan LPG di luar wilayah pelayanan yang telah ditentukan.

“Apabila teguran ini diabaikan, maka sanksi berikutnya adalah pengurangan kuota hingga 50 persen dari jumlah LPG 3 kg yang selama ini diterima pangkalan,” tegasnya.

Menurut Senfry, pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG akan terus dilakukan secara rutin guna mencegah penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya kalangan penerima subsidi.

“Saya minta seluruh pangkalan menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan praktik yang menghambat distribusi serta ketersediaan gas bersubsidi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kilogram, HET untuk Zona I—meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, Angkona, Kalaena, dan Malili—ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung. Sementara Zona II yang mencakup Kecamatan Wasuponda, Towuti, dan Nuha ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.

Dari total 747 pangkalan LPG di Luwu Timur, seluruhnya berada di bawah pembinaan tujuh agen resmi, yakni PT Harindo Gas Utama, PT Harum Malili Gasindo, PT Haerani Gas, PT Anugrah Timur Gas, PT Alif Wahana Putra Mandiri, PT Arba Insan Mulya, dan PT Tri Tunggal Gas.

Pemerintah daerah berharap teguran ini menjadi pembenahan distribusi LPG bersubsidi agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa adanya lonjakan harga di tingkat pangkalan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *