Sekretariat DPRD Luwu Timur Intensifkan Tata Kelola Kearsipan dengan Pemusnahan Arsip Inaktif

Lutim,timespolitik.comSekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat internal pada Rabu, 10 September 2025, di Ruang Aspirasi DPRD. Rapat ini difokuskan pada pembahasan pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, dan staf Sekretariat DPRD. Dalam arahannya, Aswan Azis menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian integral dari administrasi pemerintahan yang baik.

“Pemusnahan arsip inaktif ini adalah wujud komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih baik, tertib, dan akuntabel,” tegas Aswan Azis.

Lanjut ia menambahkan,”Dengan memusnahkan arsip yang tidak relevan, kita dapat meningkatkan efisiensi penyimpanan dan menjaga keamanan informasi dan kelembagaan,” ujarnya.

Kegiatan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang pedoman pemusnahan arsip. Rapat tersebut membahas secara mendalam proses teknis dan prosedural yang harus ditempuh, mulai dari pendataan, penilaian, pembuatan berita acara, hingga mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola administrasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik melalui pengelolaan arsip yang profesional dan transparan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *