Legislator PDI-P Harisal Paparkan Arah Kebijakan untuk 208 Tenaga Non-ASN: Ada Solusi, Tidak Boleh Putus Harapan

MALILI — Komisi I DPRD Luwu Timur terus mengupayakan jalan keluar bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan status kepegawaian yang jelas.

Salah satu anggota Komisi I, Harisal, menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah daerah menghasilkan opsi kebijakan yang memungkinkan 208 tenaga non-ASN tetap bekerja, meski tidak lagi dibiayai melalui skema APBD konvensional.

Harisal menjelaskan bahwa persoalan ini muncul setelah adanya surat dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan penerapan batas waktu nasional penyelesaian status kepegawaian.

“Mereka ini mendaftar CPNS, namun karena tidak masuk kategori PPPK paruh waktu, otomatis tidak bisa diakomodasi dengan mekanisme sebelumnya. Regulasi nasional memang memberi batas penyelesaian, dan itu yang menjadi tantangan,” ujarnya.

Opsi Penyelamatan Melalui BLUD dan PJLP

Dalam pertemuan dengan Kementerian PAN-RB, DPRD mendapat penjelasan bahwa daerah masih diperbolehkan melakukan perekrutan melalui skema khusus, selama tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian dan kemampuan anggaran daerah.

Opsi tersebut yakni: Skema BLUD untuk tenaga kesehatan di RSUD dan puskesmas, Skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) bagi tenaga teknis dan administrasi.

“BLUD sudah diterapkan di RSUD dan hampir seluruh puskesmas. Jadi itu bisa menjadi pintu perekrutan agar mereka tetap bekerja,” jelas Harisal.

Ia menambahkan, PJLP juga menjadi alternatif sebagaimana telah berjalan di Kota Makassar.

“Skema PJLP adalah model yang sudah diterapkan daerah lain. Prinsipnya, tenaga diberi kesempatan tetap bekerja melalui kontrak berbasis kebutuhan daerah, dengan syarat membuat NIB perorangan,” tambahnya.

Angka 208 Bisa Bertambah Hingga 377 Orang

Harisal juga mengklarifikasi bahwa jumlah tenaga yang harus ditangani berpotensi lebih besar dari data awal.

“Sebagian tenaga teknis seperti laundry, sopir, security, pramusaji, sebelumnya masih digaji melalui APBD. Mulai Januari 2025 hal itu tidak boleh lagi, sehingga jumlah total yang terdampak bisa mencapai 377 orang,” jelasnya.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang dan kategorisasi berdasarkan kebutuhan nyata tiap OPD.

Meski rapat telah ditutup, Risal menyebut pembahasan akan terus dilanjutkan karena masih ada sejumlah hal teknis yang harus disesuaikan dengan pedoman pusat dan struktur anggaran daerah.

“Diskusi belum selesai. Kita masih harus merumuskan mekanisme terbaru agar tidak berbenturan dengan regulasi maupun kemampuan anggaran daerah,” katanya.

Menutup pernyataannya, Harisal memberikan pesan bagi ratusan pegawai non-ASN yang saat ini menunggu kejelasan.

“Kami paham keresahan teman-teman. Tapi jangan putus harapan. Kita akan perjuangkan sesuai aturan. Selama masih memungkinkan dan dibutuhkan daerah, kita akan cari jalannya,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *