Lutim, timespolitik.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berencana melakukan penataan terkait bangunan dan aktivitas usaha di kawasan industri yang berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kawasan industri yang lebih tertib, nyaman, dan mampu mendukung pertumbuhan investasi tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat menghadiri kegiatan ngopi bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI ) di Warkop Qlan, Malili, Minggu (21/6/2026).
Menurut Bupati Irwan, penataan kawasan industri perlu dilakukan sejak dini agar Luwu Timur tidak mengalami persoalan yang sama seperti sejumlah daerah lain yang kawasan industrinya tumbuh tanpa perencanaan dan pengawasan yang baik.
Ia menilai, banyak kawasan industri yang awalnya berkembang pesat justru kemudian menghadapi berbagai masalah, mulai dari bangunan yang berdiri tidak teratur, kawasan yang terlihat kumuh, hingga badan jalan yang menyempit akibat aktivitas usaha yang tidak tertata.
“Kita belajar dari daerah lain. Ada kawasan industri yang berkembang pesat, tetapi karena tidak ditata sejak awal akhirnya terlihat semrawut, kumuh, dan mengganggu akses jalan. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Luwu Timur,” ujarnya.
Saat ini, kata Bupati Irwan, pemerintah daerah tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penataan kawasan industri tersebut. Regulasi itu nantinya akan mengatur berbagai aspek, termasuk pemanfaatan ruang dan aktivitas usaha di sekitar kawasan industri.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan lapak dan aktivitas perdagangan yang mulai tumbuh di sepanjang ruas jalan kawasan industri. Pemkab berencana menata aktivitas tersebut dengan menyediakan lokasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan pedagang.
“Bukan berarti kita melarang masyarakat mencari nafkah. Justru kita ingin menyiapkan tempat yang lebih baik dan lebih tertata. Nantinya akan disiapkan kawasan kuliner khusus sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi kawasan industri juga tetap rapi dan nyaman,” jelasnya.
Rencana pembangunan sentra kuliner tersebut diharapkan mampu menjadi ruang baru bagi pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan usaha sekaligus menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Selain mendukung pertumbuhan usaha masyarakat, penataan kawasan juga dinilai penting untuk menjaga estetika wilayah dan memberikan kesan positif bagi investor yang akan berinvestasi di Luwu Timur.
Pemkab Luwu Timur menargetkan proses penataan dan penertiban mulai dilakukan setelah Peraturan Bupati selesai disusun dan resmi diberlakukan.
“Kita selesaikan dulu Perbup-nya. Setelah itu baru kita lakukan penataan dan penertiban secara bertahap,” tegas Bupati Irwan.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap kawasan industri di Desa Harapan dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tertata, ramah investasi, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka.







