Lutim,timespolitik.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kini berbenah diri, memperkokoh posisinya sebagai garda terdepan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Mulai Januari 2026, Satpol PP akan diperkuat dengan hadirnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebuah langkah revolusioner yang memungkinkan penindakan pelanggaran Perda dilakukan lebih gesit dan efektif, bahkan hingga ke mekanisme sidang di tempat.
Momentum penting ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Satpol PP Luwu Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Malili, membuka jalan bagi penerapan sistem sidang di tempat bagi para pelanggar Perda. Kolaborasi ini bukan sekadar kerja sama, melainkan sebuah terobosan yang diharapkan mampu mendongkrak kedisiplinan masyarakat Luwu Timur.
Plt Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, dengan antusias menyampaikan bahwa kehadiran PPNS di tubuh organisasinya adalah fondasi penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum daerah. PPNS, lanjutnya, akan memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyidikan, pemeriksaan, hingga penyusunan berkas perkara pelanggaran Perda.
“Dengan PPNS, penegakan Perda tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kepolisian. Petugas kami dapat langsung bertindak, memproses, bahkan menggelar sidang di tempat untuk pelanggaran tertentu,” tegasnya pada Senin, 17 November 2025.
Mekanisme sidang di tempat dianggap sebagai solusi praktis untuk mempercepat proses penindakan, terutama untuk pelanggaran ringan (tipiring) yang kerap terjadi di ruang publik. Pelanggaran seperti penggunaan sempadan jalan yang tidak sesuai aturan, pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan, pemasangan reklame liar, hingga gangguan ketertiban umum lainnya akan menjadi fokus utama.
Lebih dari sekadar mempercepat proses hukum, upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan daerah. Baharuddin menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama, namun tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran dilakukan berulang kali atau mengganggu kepentingan umum.
“Tujuan kami bukan hanya menindak, tetapi juga mendidik. Dengan aturan yang jelas dan kewenangan PPNS yang mumpuni, kami ingin memastikan ketertiban umum terjaga dengan baik dan pelayanan publik berjalan lebih optimal,” pungkasnya.







