Solar Subsidi Nelayan di Wewangriu Kembali Jadi Sorotan, Polres Luwu Timur Amankan 525 Liter BBM

Lutim, timespolitik.com – Persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan kembali menjadi perhatian serius. Kali ini, Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan ratusan liter solar subsidi yang diduga terkait aktivitas pelangsiran di wilayah Desa Wewangriu, Kecamatan Malili. Minggu (14/6/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan warga menahan sebuah kendaraan yang mengangkut BBM solar subsidi.

Aksi warga itu dipicu keresahan atas dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan untuk menunjang aktivitas melaut.

Dari hasil pengamanan, petugas menemukan 15 jeriken berisi solar subsidi, dengan masing-masing jeriken berkapasitas sekitar 35 liter. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 525 liter. Solar tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga berasal dari kawasan Perumahan Nelayan di Desa Wewangriu yang diambil dari SPBUN menggunakan Rekomendasi dari Dinas perikanan.

Temuan ini langsung mendapat perhatian berbagai pihak karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat nelayan.

Sejumlah pejabat daerah turut hadir saat proses pengamanan berlangsung, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Timur. Senfri Octavianus, Kepala Satpol PP. Baharuddin, Kepala Dinas Perikanan. Andi Wija Hasan dan Koperasi pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, memimpin langsung langkah pengamanan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat nelayan.

Kasus ini pun memunculkan kembali pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan distribusi solar subsidi nelayan. Pasalnya, program subsidi pemerintah tersebut dirancang untuk membantu nelayan menekan biaya operasional saat melaut, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau dialihkan kepada pihak lain.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah penguatan pengawasan di SPBUN. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penempatan personel Satpol PP di lokasi penyaluran BBM subsidi nelayan.

Menurutnya, langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap liter solar subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak serta mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.

“Kami akan mempertimbangkan regulasi yang memungkinkan penempatan personel Satpol PP di SPBUN untuk memantau langsung proses pendistribusian solar subsidi kepada nelayan agar tepat sasaran,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah pesisir masih membutuhkan perhatian lebih serius. Di tengah tingginya kebutuhan nelayan terhadap bahan bakar, dugaan praktik pelangsiran berpotensi mengurangi hak nelayan yang benar-benar menggantungkan hidupnya pada aktivitas melaut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pengamanan BBM tersebut, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh rantai distribusi hingga pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Transparansi pengelolaan SPBUN, penguatan sistem pengawasan, serta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengelola koperasi dinilai menjadi kunci untuk memastikan program subsidi pemerintah berjalan sesuai peruntukannya.

Hingga saat ini, Polres Luwu Timur melalui SatReskrim masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengangkutan ratusan liter solar subsidi tersebut.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *