Ironi Pendidikan di Soroako: Syarat Suket Jadi Penghalang Masa Depan

Ironi Hardiknas di Luwu Timur: Anak Terancam Gagal lanjut di lingkungan sekum YPS Akibat ‘Suket’ KWAS, Dugaan Konflik Kepentingan Oknum Memicu Kemarahan Publik

Lutim, timespolitik.com – Di tengah gaung perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei dan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur 3 Mei, sebuah ironi pahit menghantui dunia pendidikan di Soroako. Alih-alih menjadi momen sukacita, dua tanggal bersejarah ini justru menjadi pengingat atas ketidakadilan yang menimpa seorang anak warga setempat.

Anak tersebut terancam kehilangan hak fundamentalnya untuk mengenyam pendidikan di Sekolah Umum Yayasan Pendidikan Soroako (YPS) jenjang SD. Penyebabnya bukan karena kurangnya prestasi atau kemampuan finansial, melainkan akibat ketiadaan Surat Keterangan (Suket) dari Kerukunan Warga Asli Soroako (KWAS).

Kasus ini mencuat ke permukaan dan memicu gelombang kemarahan publik, terutama setelah terungkapnya dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus Ormas KWAS.

Posisi Ganda dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sorotan tajam tertuju pada sosok Sl, yang diketahui menjabat sebagai pengurus inti Ormas KWAS. Yang memperparah keadaan, bersangkutan juga tercatat masih aktif sebagai pegawai di lingkungan Yayasan Pendidikan Soroako (YPS).

Posisi ganda ini menciptakan konflik kepentingan yang nyata. Sebagai pengurus KWAS, Sl memiliki kewenangan dalam penerbitan suket. Namun, sebagai bagian dari ekosistem YPS, ia seharusnya menjunjung tinggi prinsip netralitas dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

“Penolakan penerbitan suket ini diduga bukan murni persoalan administratif, melainkan sarat muatan personal. Ini adalah bentuk penyalahgunaan peran yang dampaknya sangat fatal: masa depan seorang anak,” tulis Rasdham Razak, S.AB, dalam analisis mendalamnya, Kamis (1/5/2026).

Kekakuan Panitia SPMB YPS Dinilai Abaikan Realitas Sosial

Tidak hanya oknum individu, Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD YPS juga mendapat kritik pedas. Panitia dinilai terlalu kaku dengan menjadikan suket KWAS sebagai syarat mutlak (deadlock), tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Fakta bahwa keluarga calon murid telah memperoleh dukungan dan keterangan dari tokoh masyarakat setempat seolah diabaikan. Keputusan birokratis yang dingin ini dianggap telah mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substansial yang seharusnya menjadi roh dari dunia pendidikan.

Pertanyaan Besar: Untuk Siapa Pendidikan?

Momentum Hardiknas yang mengusung tema pemerataan dan keadilan akses pendidikan terasa hambar jika kasus seperti ini dibiarkan. Publik mempertanyakan, apakah sistem pendidikan di Luwu Timur saat ini masih berpihak pada anak, atau justru tunduk pada ego segelintir orang yang memegang kuasa?

“Ketika satu anak harus menanggung akibat dari konflik atau penilaian sepihak, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga nilai kemanusiaan dalam dunia pendidikan itu sendiri,” tegas Rasdham.

Desakan Tegas kepada Pemkab Luwu Timur

Menanggapi situasi genting ini, ada desakan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Dinas Pendidikan, tidak tinggal diam. Tiga poin tuntutan utama yang diajukan kepada pihak terkait adalah:

1. Evaluasi Mendalam: Segera mengevaluasi keputusan Panitia SPMB SD YPS yang dinilai tidak fleksibel dan minim pertimbangan sosiologis.
2. Usut Tuntas Konflik Kepentingan: Melakukan investigasi serius terhadap dugaan konflik kepentingan yang melibatkan oknum SUL H, mengingat posisinya yang merangkap di Ormas KWAS dan lingkungan YPS.
3. Jaminan Hak Anak: Memastikan bahwa setiap anak di Luwu Timur mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi, intimidasi, atau hambatan administratif yang tidak rasional.

Kado Hitam yang Harus Diperbaiki

Hari Jadi Luwu Timur semestinya menjadi simbol kemajuan daerah. Namun, tanpa keberanian untuk memperbaiki kesalahan, tanggal 3 Mei tahun ini berpotensi dikenang sebagai titik balik di mana ketidakadilan dibiarkan tumbuh subur.

Jika tidak ada langkah tegas dan cepat, “kado hitam” ini akan menjadi preseden buruk. Masyarakat khawatir, hak asasi anak di Luwu Timur akan terus dikalahkan oleh kepentingan pribadi oknum-oknum yang merasa kebal hukum dan moral.

Pendidikan harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan keberpihakan pada masa depan generasi. Bukan pada kepentingan segelintir elit yang memegang kendali administrasi.

Tentang Penulis:
Rasdham Razak, S.AB
Direktur LSM PERAK LUTIM (Pemerhati aspirasi rakyat luwu timur) sekaligus penulis,pengamat sosial pendidikan yang aktif menyuarakan keadilan akses pendidikan, dan akses sosial lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *