Lutim,timespolitik.com – Keluarga DNS resmi melayangkan surat aduan kepada sejumlah pihak terkait atas keputusan panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Yayasan Pendidikan Soroako (YPS) yang menyatakan DNS tidak lulus tahap administrasi. Alasan penolakan tersebut disebutkan karena surat keterangan (suket) dari Kerukunan Warga Asli Soroako (KWAS) dinilai tidak valid.
Surat aduan itu ditujukan kepada pihak YPS, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, pengurus KWAS, pihak eksternal PT Vale Indonesia (PTVI), serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan keluarga terhadap keputusan yang dinilai merugikan hak pendidikan anak.
Pihak keluarga DNS menilai keputusan tersebut tidak logis. Mereka mempertanyakan keharusan memperbarui suket KWAS yang berkaitan dengan keterangan asal-usul atau garis keturunan. “Masa iya keterangan darah keturunan atau nenek moyang harus diperbaharui? Ini hal yang tidak masuk akal,” ungkap perwakilan keluarga.
Menurut keluarga, suket KWAS semestinya hanya menjadi persyaratan awal bagi calon siswa baru yang pertama kali mendaftar di lingkungan YPS. Sementara bagi siswa yang telah terdaftar atau memiliki riwayat pendidikan sebelumnya di bawah naungan YPS, pembaruan dokumen tersebut dianggap tidak relevan.
“Kami menghargai kesepakatan antara pihak YPS dan KWAS terkait syarat penduduk lokal untuk masuk ke lingkup YPS. Itu sudah benar, namun seharusnya aturan tersebut hanya diberlakukan bagi calon siswa baru, bukan bagi yang sudah pernah atau sedang berada dalam sistem pendidikan YPS,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat dan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) turut angkat bicara. Mereka menilai keputusan tersebut keliru dan seharusnya tidak terjadi dalam proses penerimaan siswa. Menurut mereka, hal ini perlu menjadi bahan evaluasi ke depan, baik bagi pihak KWAS, YPS, maupun Dinas Pendidikan.
Masyarakat berharap agar *keputusan tidak lolosnya calon siswa SD YPS berinisial DNS dapat ditinjau kembali.* Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga rasa keadilan serta menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan inklusif di Kabupaten Luwu Timur, khususnya di wilayah Soroako dan lingkungan sekolah umum YPS.
Lebih lanjut, muncul pula kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa apabila DNS tidak diloloskan hanya karena persoalan suket tersebut, maka patut diduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau bentuk maladministrasi dalam proses seleksi. Dugaan ini dinilai perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam dunia pendidikan.
Keluarga DNS menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan dan kepastian aturan bagi masyarakat lokal yang selama ini menjadi bagian dari komunitas pendidikan di Soroako.
Hingga berita ini diturunkan, pihak YPS maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait aduan yang telah dilayangkan oleh keluarga DNS.






