Lutim,timespolitik.com–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap III dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025. Sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).Acara ini diadakan di Gedung DPRD Luwu Timur pada Selasa, 7/10/ 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Jihadin Paruge. Kehadiran Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menegaskan komitmen seluruh elemen pemerintahan terhadap kemajuan Luwu Timur.
Empat Ranperda yang diserahkan oleh Pemda Luwu Timur meliputi berbagai aspek penting, yaitu:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman di Daerah
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG).

Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai bagian dari pembicaraan tingkat I sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
“Semoga pembahasan bersama DPRD nanti menghasilkan peraturan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Luwu Timur,” ujarnya.
Hj. Puspawati juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mempercepat pembangunan daerah, serta menekankan agar pembahasan Ranperda dilakukan secara matang.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kabupaten Luwu Timur,” tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara Pemda dan DPRD, diharapkan Luwu Timur dapat terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bumi Batara Guru.







