Lutim,timespolitik.com– PT Arba Insan Mulya, selaku agen LPG 3 KG di Luwu Timur, telah memberikan sanksi keras kepada dua pangkalan yang diduga melakukan penjualan gas LPG 3 KG di luar wilayah penyaluran.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Penyampaian dengan Nomor surat: 011/AIM-VI/2025. Dalam isi Surat Penyampaian, menindaklanjuti dengan adanya laporan atas dugaan melakukan penjualan keluar wilayah penyaluran (Luwu Timur).
Kedua pangkalan tersebut adalah Pangkalan Mama Nela di Kebun Rami, Tomoni, dan Pangkalan Andi Arting di Kasintuwu, Mangkutana.
PT Arba Insan Mulya tidak akan mentolerir pangkalan-pangkalan yang bermain di luar jalur atau kesepakatan, pihaknya juga akan melakukan investigasi sesuai laporan dan informasi yang beredar.
Untuk sementara ini Sanksi yang diberikan berupa pembinaan dan penghentian supply gas tabung 3 KG dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Merujuk pada isi surat penyampaian tersebut PT.Arba Insan Mulya, tegas menyampaikan apabila informasi yang beredar benar adanya maka pihak agen akan mengambil langkah PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).
Sanksi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pangkalan-pangkalan lainnya di Luwu Timur untuk tidak melakukan penyaluran gas LPG 3 KG di luar zona atau quota yang telah ditentukan.
PT Arba Insan Mulya berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.







