Polres Luwu Timur gencar Memberantas Narkoba, Satu Orang Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Lutim,timespolitik.comPolres Luwu Timur kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial YL (33 tahun), warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 10.30 WITA.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong serta anggota Sat Narkoba lainnya.

Barang bukti yang disita berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek Urban Mild, dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Baca juga: Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Mulai Dilaksanakan, Ini Detailnya

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan niatnya untuk menjual sekaligus mengonsumsi sabu tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Luwu Timur akan terus mengintensifkan operasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *