Lutim, timespolitik.com – Dugaan pencemaran Sungai Ussu yang dikaitkan dengan aktivitas PT Prima Utama Lestari (PT PUL) kembali memicu perhatian serius masyarakat Luwu Timur. Hingga kini, publik menilai belum ada langkah konkret yang disampaikan secara terbuka terkait penanganan persoalan lingkungan tersebut.
Ketua Pengurus Pusat HAM-LUTIM, Rishariyadi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait, mulai dari DPRD Luwu Timur, aparat kepolisian, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia meminta agar fungsi pengawasan dan penegakan aturan dijalankan secara maksimal demi memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami mendorong seluruh pihak menjalankan kewenangannya secara maksimal dan transparan. Persoalan ini menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat luas, sehingga harus ditangani secara serius,” ujar Rishariyadi dalam keterangannya.
Menurutnya, perhatian publik terhadap kondisi Sungai Ussu terus meningkat setelah adanya laporan warga terkait perubahan kondisi air sungai, terutama saat musim hujan. Warga disebut mengkhawatirkan dampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat yang selama ini bergantung pada sungai tersebut.
Rishariyadi juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas industri di wilayah tersebut. Ia menyebut, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah tegas harus diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Ini penting agar ada kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, HAM-LUTIM turut menyoroti dinamika di lapangan, termasuk adanya laporan hukum yang melibatkan warga. Menurutnya, situasi tersebut harus disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pengurus Pusat HAM-LUTIM telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Luwu Timur. Permohonan tersebut telah direspons dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Kami sudah menerima jawaban dari DPRD. Kami berharap RDP ini menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara transparan dan mencari solusi terbaik,” tambahnya.
RDP tersebut diharapkan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat agar persoalan dugaan pencemaran Sungai Ussu dapat dibahas secara komprehensif dan terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Prima Utama Lestari maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan pencemaran tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur. Publik berharap proses yang berjalan dapat mengedepankan transparansi, berbasis data ilmiah, serta memastikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.






