Zakat Fitrah 2026 di Luwu Timur Resmi Ditetapkan, Mulai Rp39 Ribu Hingga Rp51 Ribu per Jiwa

Lutim, timespolitik.com Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026 sebagai pedoman resmi bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya selama bulan suci Ramadan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dihitung berdasarkan harga beras yang beredar di pasaran, dengan standar 3 kilogram per orang.

“Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan melalui SK Bupati. Masyarakat yang ingin menunaikan zakatnya dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Beras kualitas terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang

Beras kualitas sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang

Beras kualitas tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Penetapan ini memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai dengan jenis beras yang biasa mereka konsumsi sehari-hari.

Selain zakat fitrah, Pemkab Luwu Timur juga menetapkan sejumlah kewajiban lainnya, yaitu:

Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga

Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang

Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Menurut Amran, keputusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan panitia zakat dan masyarakat dalam proses pembayaran serta pendistribusian kepada para mustahik.

Momentum Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial. Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun mengimbau agar zakat fitrah ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima.

Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Luwu Timur tahun 2026 berjalan tertib, lancar, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *