Dinas Perdagangan Luwu Timur Tegaskan Larangan Jual BBM Eceran di Atas Harga Wajar

Lutim, timespolitik.comDinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkop UKM Perindag) Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh pelansir dan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak menjual BBM eceran dengan harga yang tidak masuk akal atau jauh di atas harga kewajaran.

Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya warga kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk menunjang aktivitas kerja dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam pamflet resmi yang dirilis Disdagkop UKM Perindag Luwu Timur, ditegaskan bahwa praktik penjualan BBM dengan harga terlalu mahal tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi warga, terutama di wilayah pedesaan dan pesisir.

“Penjualan BBM eceran di atas harga kewajaran merupakan praktik yang merugikan masyarakat dan tidak dapat dibenarkan,” demikian isi himbauan tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada penjual BBM yang terbukti melanggar ketentuan. Adapun sanksi yang akan dikenakan meliputi:

  • Teguran keras
  • Peringatan dan penertiban
  • Pelaporan kepada aparat berwenang
  • Penutupan aktivitas penjualan sesuai ketentuan yang berlaku

Selain itu, Disdagkop UKM Perindag Luwu Timur bersama instansi terkait juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan, termasuk pada sejumlah titik penjualan BBM eceran dan SPBU, guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau seluruh pelaku usaha BBM eceran agar mematuhi aturan yang berlaku, menjaga etika usaha, serta turut berperan menciptakan iklim ekonomi yang adil dan kondusif bagi masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan BBM dengan harga yang tidak wajar kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *