MALILI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur berencana melakukan studi banding terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi dan memastikan kesesuaian kebijakan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Adapun empat ranperda yang akan dikaji meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan Daerah
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang (Perseroda LTG)
Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menjelaskan bahwa studi banding ini akan dilakukan ke beberapa daerah yang telah memiliki dan menerapkan regulasi serupa dengan efektif.
“Studi banding ini dilakukan untuk mengetahui sistem penerapan perda di daerah yang sudah menjalankannya, dengan tetap mempertimbangkan kesesuaian terhadap kultur dan budaya masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Aswan, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini daerah tujuan studi banding belum ditetapkan karena masih dalam pembahasan internal DPRD Luwu Timur.
“Daerah mana yang akan menjadi tujuan studi banding masih dibicarakan. Nantinya akan ditentukan berdasarkan relevansi dengan ranperda yang sedang dikaji,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Luwu Timur juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas keempat ranperda tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, aplikatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, sehingga implementasinya benar-benar mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur.






