Lutim,timespolitik.com–Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar pemusnahan arsip inaktif sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dan menjalankan amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD, Jumat (19/09/2025).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat DPRD Nomor: 000.5.6.2/295/Set.DPRD tanggal 23 Juli 2025, tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, serta merujuk pada Perbup Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyusutan Arsip Daerah.
Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD H.M. Sarkawi HS, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD Aswan Azis, S.Pi., M.Si, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum Setdakab, serta staf Sekretariat DPRD.
Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, S.Pi., M.Si, menegaskan pentingnya pemusnahan arsip sebagai bagian dari good governance. “Pemusnahan arsip adalah proses akhir yang penting dalam siklus pengelolaan arsip. Selain menghindari penumpukan dan pemborosan ruang, ini adalah bentuk tertib administrasi,” ujarnya.

Aswan Azis menambahkan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui proses identifikasi, penilaian, dan verifikasi ketat, serta telah mendapat persetujuan dari pihak berwenang. “Kami pastikan setiap dokumen yang dimusnahkan benar-benar tidak dibutuhkan, baik dari sisi hukum, administrasi, maupun historis,” tegasnya.
Kegiatan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan metode pemusnahan sesuai standar, di bawah pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Inspektorat.
Pemusnahan arsip ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai Sekretariat DPRD tentang pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis dan sesuai regulasi. “Pengelolaan arsip yang tertata rapi mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan,” imbuh Aswan Azis.
Diharapkan, kegiatan ini menjadi contoh praktik pengelolaan arsip yang baik dan mendorong budaya sadar arsip di seluruh OPD Kabupaten Luwu Timur.







