Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Lutim,timespolitik.com Pemerintah Kabupaten Luwu Timur semakin serius dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di sektor pelayanan administrasi kependudukan. Bupati Luwu Timur telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi seluruh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta melarang masyarakat memberikan gratifikasi terkait pelayanan kependudukan.

Surat edaran dengan Nomor 400.12.4/0237/BUP ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan KTP-Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya, tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai Disdukcapil yang terbukti melakukan pungli. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap pengendalian gratifikasi.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan pungli dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id dan https://lapor.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Disdukcapil Luwu Timur melalui website https://disdukcapil.luwutimurkab.go.id, Instagram @disdukcapilluwutimur, Facebook Dinas Dukcapil Luwu Timur, WA Pengaduan 0851-744-7349, atau email dinasdukcapil.lutim@gmail.com.

Dengan adanya upaya yang serius dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pelayanan kependudukan di Luwu Timur dapat semakin baik dan terbebas dari praktik korupsi.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *